PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SECARA UMUM
Pengertian
pendidikan kewarganegaraan adalah suatu mata pelajaran yang merupakan satu
rangkaian proses untuk mengarahkan peserta didik menjadi warga negara yang
berkarakter bangsa Indonesia, cerdas, terampil, dan bertanggungiawab sehingga
dapat berperan aktif dalam masyarakat sesuai ketentuan Pancasila dan UUD NRI
1945. Oleh karena itu dengan pendidikan kewarganegaraan diharapkan intelektual
Indonesia memiliki dasar kepribadian sebagai warga negara yang demokrasi, religius
berkemanusiaan dan berkeadaban23
Menurut
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah adalah mata pelajaran yang
memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan
hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas,
terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Beberapa pandangan pakar tentang Pendidikan Kewarganegaraan
adalah sebagai berikut.
- Henry Randall Waite (1886) merumuskan, Civics adalah Ilmu Kewarganegaraan yang rnembicarakan hubungan manusia dengan manusia dalam perkumpulan-perkumpulan yang terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik), dan individu-individu dengan negara.
- Edmonson (1958) mengemukakan bahwa civics adalah kajian yang berkaitan dengan pemerintahan dan yang menyangkut hak dan kewajiban warga negara. Civics merupakan cabang ilmu
- Stanley E. Dimond berpendapat bahwa civics adalah citizenship mempunyai dua makna dalam aktivitas sekolah. Yang pertama, kewarganegaraan termasuk kedudukan yang berkaitan dengan hukum yang sah. Yang kedua, aktivitas politik dan pemilihan dengan suara terbanyak, organisasi pemerintahan, badan pemerintahan, hukum, dan tanggungjawab.
- Menurut Elise Boulding, perlu adanya pengembangan kebudayaan kewarganegaraan yang menjelaskan apa yang dapat disumbangkan terhadap ruang dunia, sumber daya, dan kesempatan dan pengelolaan yang saling ketergantungan. Ruang dunia bukan hanya ruang fisik, tetapi ruang secara sosial. Ruang sosial adalah ruang tindakan yang dapat mengarahkan, menyusun serta meningkatkan saling ketergantungan dalam kehidupan sosial. Kebudayaan kewarganegaraan tidak saja menyangkut tentang masyarakat dalam negara, tetapi juga tentang masyarakat dunia.
- Menurut Azyumardi Azra, pendidikan kewarganegaraan, civics education dikembangkan menjadi pendidikan kewargaan yang secara substantif tidak saja mendidik generasi muda menjadi warga negara yang cerdas dan sadar akan hak dan kewajibannya dalam konteks kehidupan bermasyarakat dan bernegara, tetapi juga membangun kesiapan warga negara menjadi warga dunia, global society.
Dari
pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa pendidikan kewarganegaraan bersifat
universal, tidak hanya dalam konteks school civics tetapi juga community civics,
yang intinya kaitan antara warga negara, individu, dengan government, hak dan
kewajiban sebagai warga negara dari sebuah negara, hukum, dan partisipasi,
kesiapan warga negara sebagai bagian dari warga dunia.
DAFTAR PUSTAKA
Rahayu, Minto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan: Perjuangan
Menghidupi Jati Diri Bangsa. Jakarta: Penerbit PT Grasindo
Rahman, Abd dan Baso Madiong. 2014. Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Jakarta: Celebes Media Perkasa
Komentar
Posting Komentar