PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SECARA UMUM

                Pengertian pendidikan kewarganegaraan adalah suatu mata pelajaran yang merupakan satu rangkaian proses untuk mengarahkan peserta didik menjadi warga negara yang berkarakter bangsa Indonesia, cerdas, terampil, dan bertanggungiawab sehingga dapat berperan aktif dalam masyarakat sesuai ketentuan Pancasila dan UUD NRI 1945. Oleh karena itu dengan pendidikan kewarganegaraan diharapkan intelektual Indonesia memiliki dasar kepribadian sebagai warga negara yang demokrasi, religius berkemanusiaan dan berkeadaban23
               
                Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
               
Beberapa pandangan pakar tentang Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagai berikut.
  1. Henry Randall Waite (1886) merumuskan, Civics adalah Ilmu Kewarganegaraan yang rnembicarakan hubungan manusia dengan manusia dalam perkumpulan-perkumpulan yang terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik), dan individu-individu dengan negara.
  2. Edmonson (1958) mengemukakan bahwa civics adalah kajian yang berkaitan dengan pemerintahan dan yang menyangkut hak dan kewajiban warga negara. Civics merupakan cabang ilmu
  3. Stanley E. Dimond berpendapat bahwa civics adalah citizenship mempunyai dua makna dalam aktivitas sekolah. Yang pertama, kewarganegaraan termasuk kedudukan yang berkaitan dengan hukum yang sah. Yang kedua, aktivitas politik dan pemilihan dengan suara terbanyak, organisasi pemerintahan, badan pemerintahan, hukum, dan tanggungjawab.
  4. Menurut Elise Boulding, perlu adanya pengembangan kebudayaan kewarganegaraan yang menjelaskan apa yang dapat disumbangkan terhadap ruang dunia, sumber daya, dan kesempatan dan pengelolaan yang saling ketergantungan. Ruang dunia bukan hanya ruang fisik, tetapi ruang secara sosial. Ruang sosial adalah ruang tindakan yang dapat mengarahkan, menyusun serta meningkatkan saling ketergantungan dalam kehidupan sosial. Kebudayaan kewarganegaraan tidak saja menyangkut tentang masyarakat dalam negara, tetapi juga tentang masyarakat dunia.
  5. Menurut Azyumardi Azra, pendidikan kewarganegaraan, civics education dikembangkan menjadi pendidikan kewargaan yang secara substantif tidak saja mendidik generasi muda menjadi warga negara yang cerdas dan sadar akan hak dan kewajibannya dalam konteks kehidupan bermasyarakat dan bernegara, tetapi juga membangun kesiapan warga negara menjadi warga dunia, global society.


                Dari pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa pendidikan kewarganegaraan bersifat universal, tidak hanya dalam konteks school civics tetapi juga community civics, yang intinya kaitan antara warga negara, individu, dengan government, hak dan kewajiban sebagai warga negara dari sebuah negara, hukum, dan partisipasi, kesiapan warga negara sebagai bagian dari warga dunia.  


DAFTAR PUSTAKA
Rahayu, Minto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan: Perjuangan Menghidupi Jati Diri Bangsa. Jakarta: Penerbit PT Grasindo
Rahman, Abd dan Baso Madiong. 2014. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Jakarta: Celebes Media Perkasa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan dalam Mengembangkan Kemampuan Utuh Sarjana atau Profesional

Fungsi Keluarga bagi Individu, Keluarga dan Masyarakat

PENGARUH GAYA PADA ELASTISITAS BAHAN