Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan dalam Mengembangkan Kemampuan Utuh Sarjana atau Profesional
Pendidikan
merupakan sarana yang penting demi menanamkan sebuah ajaran maupun norma-norma
serta aturan-aturan demi keberlangsungan hidup dalam bermsyarakat. Pendidikan
dapat dilakukan melalui jalur formal dan juga informal. Pendidikan merupakan
salah satu poin yang tercantum di dalam UUD 1945 bab Pendidikan dan Kebudayaan,
yang merupakan landasan yang digunakan untuk menjamin setiap warga negara
memperoleh pendidikan. Berikut beberapa pengertian pendidikan dalam sudut
pandang para alhli
Carter v.Good (1997),
berpendapat bahwa pendidikan merupakan sebuah tahapan perkembangan kemampuan
setiap orang berupa sikap juga tingkah laku yang terjadi pada masyarakatnya.
UU sisdiknas No.20 Bab
1 Pasal 1 tahun 2003, menyatakan jikalau pendidikan merupakan sebuah tindakan
yang secara sadar juga tertata demi menciptakan situasi serta tahapan
pembelajaran supaya peserta didik dapat aktif dalam meningkatkan potensi
individu demi mendapatkan kemampuan serta kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak yang terpuji mulia juga
kecakapan yang diperlukan setap individu, masyarakat, bangsa maupun Negara.
Godfrey Thomson (1977),
mengungkapkan bahwa pendidikan ialah sebuah pengaruh yang timbul didalam
lingkungan atas individu yang menimbulkan suatu perubahan yang tetap dalam
setiap kebiasaan perilaku, pikiran maupun perasaannya.
Dengan berdasar pada
sudut pandang para ahli , dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa pendidikan
memiliki sebuah tujuan yang hendak dicapai. Tujuan tersebut ialah menciptakan
sebuah kemampuan pada diri seseorang demi meningkatkan kapabilitasnya sehingga
dengan hal tersebut menjadi bermanfaat baik demi kehidupannya, untuk diri
seseorang tersebut untuk masyarakat luas serta bangsa dan negara.
Pendidikan
Kewarganegaraan
Pada hakikat pndidikan
kewarganegaraan merupakan sebuah metode pendidikan yang bersumber pada nilai
nilai Pancasila sebagai kepribadian bangsa demi meningkatkan serta melestarikan
keluhuran moral dan perilaku masyarakat yang bersumber pada budaya bangsa yang ada
sejak dahulu kala.
Dengan hal tersebut
diharapkan dapat mencerminkan jati diri yang terwujud dalam berbagai tingkah
laku di dalam kehidupan keseharian masyarakat. Hakikat pendidikan
kewarganegaraan sebagai sebuah mata pelajaran ialah memiliki sebuah tujuan
penting dalam membentuk jati diri individu yang hidup dalam kehidupan
masyarakat yang majemuk.
Baik dalam kemajemukan
suku, agama, ras dan budaya serta bahasa demi membangun karakter bangsa sebagai
bangsa yang cerdas, cakap dan memiliki karakter yang berlandaskan UUD 1945 dan
Pancasila sebagai filsafat bangsa.
Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan
Pendidikan
kewarganegaraan memiliki tujuan yang penting dalam memberi pemahaman bahwa
pentingnya pendidikan bagi manusia, terutama seorang warga negara dalam memahami
kedudukan warga negara dalam negara.
Beberapa ahli
menuturkan tujuan-tujuan pendidikan kewarganegaraan, sebagaimana berikut
penjelasannya.
1. Branson
Branson (1999:7)
berpendapat tujuan pedidikan kewarganegaraa (civic education) ialah keikut
sertaan yang memiliki tanggung jawab serta mutu yang berkualitas dalam
kehidupan masyarakat maupun politik baik secara
lokal, negara bagian, dan nasional.
2. Djahiri
Djahiri (1994/1995:10)
menyebutkan bahwa pendidikan kewarganegaraan memiliki dua tujuan yang utama,
yakni tujua secara umum juga khusus.
Tujuan umum, pendidikan kewarganegaraan memiliki tujuan
untuk memberi dukungan supaya pencapaian Pendidikan Nasional mencapai sebuh
keberhsilan dan ajeg (tetap).
Tujuan khusus,
pendidikan kewarganegaraan secara khusus bertujuan untuk membentuk moral yang
diharapkan dapat terwujud dalam kehidupan sehari-hari.
3. Depdiknas
Menurut Depdiknas
(2006:49), pendidikan kewarganegaraan memiliki tujuan sebagai sebuah
pembelajaran yang dapat meningkatkan kompetensi, berikut diantaranya:
·
Memiliki pemikiran yang kritis dan
kreatif serta rasional dalam menghadapi adanya isu Kewarganegaraan.
·
Ikut serta dengan cerdas dan bijak juga
bertanggung jawab, dalam bertindak secara sadar dalam setiap kegiatan, baik
dalam bermasyarakat dan berbangsa maupun bernegara.
·
Maju kearah yang lebih positif dan
demokratis demi mewujudkan individu yang berdasar pada nilai-nilai pendidikan
karakter yang terdapat di masyarakat supaya dapat hidup rukun dan berdampingan
sebagai upaya menjaga keutuhan NKRI.
·
Memiliki hubungan yang baik dengan
bangsa lain dan berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia secara langsung
melalui teknologi informasi di era globalisasi saat ini.
4.
Sapriya
Penidikan
kewarganegaraan menurut Sapriya (2001) memiliki tujuan sebagai sebuah
keikutsertaan yang rasional dan tanggung jawab di dalam kehidupan berpolitik
dari seorang warga negara yang patuh terhadap nilai-nilai serta prinsip-prinsip
demokrasi konstitusional Indonesia yang mendasar. Keikutsertaan seorang
tersebut perlu menguasai beberapa pengetahuan serta kecakapan intelektual juga
keterampilan untuk ikutserta. Keikutsertaan tersebut kemudian akan ditingkatkan
lagi dengan jalan mengembangkan disposisi atau karaktristik tertentu.
Tujuan
umum Pendidikan Kewarganegaraan
Secara umum pendidikan
kewarganegaraan memiliki tujuan untuk mendidik setiap warga negara supaya
menjadi warga negara yang baik, yang terlukis dalam sebuah tulisan Somantri
(2001:279) “warga negara yang patriotik, toleransi, setia kepada bangsa dan
negara, memiliki agama, demokratis, dan Pancasila sejati”.
Djahiri
(1995:10) menyatakan sebuah pendapat bahwa dengan
mempelajari pendidikan kewarganegaraan seseorang tersebut diharapkan agar
dapat:
Paham dan juga dapat
menguasai secara rasional konsep dan norma Pancasila sebagai filsafat, dasar
sebuah ideologi juga pandangan hidup
negara RI.
Paham tentang
konstitusi UUD NKRI 1945 serta ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.
Mendalami dan
berkeyakinan terhadap tatanan dalam sebuah moral sperti dalam ketentuan yang
berlaku.
Mengamalkan serta
merefleksikan hal-hal tersebut sebagai cerminan dari tingkah laku dan
kehidupannya dengan penuh dengan keyakinan dan nalar.
Maftuh dan Sapriya
(2005:30) menuturkan bahwa, tujuan negara dalam meingkatkan Pendiddikan Kewarganegaraan
adalah supaya setiap warga negara menjadi warga negara yang baik (to be good
citizens), yaitu.
Warga negara yang
mempunyai kecerdasan (civics inteliegence)
baik secara intelektual, emosional dan sosial, serta secara spiritual;
o
Mempunyai kebanggaan serta bertanggung
jawab (civics responsibility); dan
o
Mampu ikitserta di dalam kehidupan
bermasyarakat.
Setelah mendalami
secara lebih paham mengenai pemahaman dari tujuan Pendidikan Kewarganegaraan,
maka dapat disimpulkan mengenai Pendidikan Kewarganegaraan memiliki
kecenderungan pada penanaman sebuah konsep Kenegaraan yang juga bersifat
implementatif didalam kehidupan sehari – hari. Harapan yang ingin dicapai ialah
supaya generasi penerus yang menjaga keutuhan dan persatuan bangsa.
Hakikat
pendidikan kewarganegaraan dalam mengembangkan kemampuan utuh sarjana atau
profesional
Seperti ketentuan yang
telah diatur dalam UU RI nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU
RI nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pendidikan program sarjana
diharapkan menjadi tenaga ahli profesional yang mampu menciptakan lapangan
kerja.
Menurut Undang-Undang
No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia, yang dimaksud warga negara
adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pendidikan Kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi,
memberikan pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua,
dan diharapkan peserta didik menjadi manusia yang lebih baik dan sesuai ketentuan
Pancasila dan UUD RI 1945. PKn sebagai mata kuliah wajib karena untuk membentuk
jiwa nasionalis dan cinta tanah air.
Secara
historis, pendidikan kewarganegaraan telah dimulai jauh
sebelum Indonesia diproklamasikan sebagai negara merdeka. Dengan berdirinya
organisasi Boedi Oetomo (1908) disepakati sebagai Hari Kebangkitan Nasional dan
pada saat itu mulai tumbuh jiwa nasionalisme.
Secara
sosiologis, PKn dilakukan oleh para pemimpin di masyarakat
yang mengajak untuk mencintai tanah air dan bangsa Indonesia.
Secara
politis, pendidikan kewarganegaraan mulai dikenal pada
kurikulum tahun 1957 isi mata pelajaran PKn membahas cara pemerolehan dan
kehilangan kewarganegaraan, sedangkan dalam Civics (1961) lebih banyak membahas
tentang sejarah Kebangkitan Nasional, UUD, pidato-pidato politik kenegaraan
yang terutama diarahkan untuk "nation and character building” bangsa
Indonesia. Pada awal pemerintahan Orde Baru, dalam kurikulum baru tercantum
mata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara yang berisi materi atau metode yang
menghilangkan sifat indoktrinatif dan diubah dengan materi dan metode
pembelajaran baru yang dikelompokkan menjadi Kelompok Pembinaan Jiwa Pancasila,
Kurikulum
pendidikan kewarganegaraan selalu berubah sebab mata kuliah PKn harus selalu menyesuaikan/sejalan
dengan dinamika dan tantangan sikap serta perilaku warga negara dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Komentar
Posting Komentar