Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2017

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SECARA UMUM

                Pengertian pendidikan kewarganegaraan adalah suatu mata pelajaran yang merupakan satu rangkaian proses untuk mengarahkan peserta didik menjadi warga negara yang berkarakter bangsa Indonesia, cerdas, terampil, dan bertanggungiawab sehingga dapat berperan aktif dalam masyarakat sesuai ketentuan Pancasila dan UUD NRI 1945. Oleh karena itu dengan pendidikan kewarganegaraan diharapkan intelektual Indonesia memiliki dasar kepribadian sebagai warga negara yang demokrasi, religius berkemanusiaan dan berkeadaban23                                 Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.                 Beberapa pandangan paka